Penjadwalan Shift Kerja- save our manufacture
1. Pengertian shift kerjaTayari and Smith (1997) menjelaskan tentang definisi shift kerja sebagai periodewaktu 24 jam yang satu atau kelompok orang dijadwalkan atau diatur untuk bekerja di tempat kerja[1]. Selanjutnya Oxord Advanced Learner’s Dictionary (2005) mendefinisikan shift kerja sebagai suatu periode waktu yang dikerjakan oleh sekompok pekerja yang mulai bekerja ketika kelompok yang lain selesai[2].Menurut Bhattacharya dan McGlothlin (1996) definisishiftkerja yang mendasar adalahwaktudari sehari seorang pekerja harus berada di tempat kerja. Dengan definisi ini, semua pekerja yang dijadwalkan berada di tempat kerja secarateratur, termasuk pekerjasianghari, adalahpekerja shift[3].Monk dan Folkard dalam Silaban dalam Wijayanti (2005) mengkategorikan 3 jenis sistem shift kerja, yaitu shift permanen, sistem rotasi cepat, dan sistem rotasi shift lambat[4]2. Dampak Kerja Shift Pada Kinerja KaryawanKabaj, 1978; Tilley et al., 1982; Schultz and Schultz, 1986, dalam . Tayari and Smith (1997)[5]mengungkapkan bahwa kerja shift dapat mempengaruhikinerjakaryawandalam berbagai cara. Namun demikian pengaruh sekunder tidak penting dibandingkan pengaruh lain dari kerja shift. Pengaruh utama adalah psikologis, sosial dan pribadi. Pengaruh dari kerja shift pada kinerja karyawan dapat diringkas sebagai berikut.1) Secara umum, kinerja kerja shift dipengaruhi oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut:a) Tipe pekerjaan. Pekerjaaan yang menuntut secara mental (seperti inspeksi dan kontrol kualitas) memerlukan kesabaran dan kehati-hatian. Pekerja shift mungkin akan kekurangan dua hal tersebut.b) Tipe sistem shift. Gangguan irama tubuh (circadian rhythms) dapat menimbulkan kerugian terhadap kemampuan fisik dan mental pekerja shift,khususnya ketika perubahan shift kerja dan shift malam.c) Tipe pekerja. Untuk contoh, pekerja yang telah berusia tua memiliki kemampuan yang minimal untuk untuk menstabilkan irama tubuh ketika perubahan shift kerja.2) Kinerja shift malam yang rendah dapat dikaitkan dengan;a) Ritme tubuh yang terganggub) Adaptasi yang lambat terhadap kerja shift malamc) Pekerja lebih produktif pada shift siang daripada shift malamd) Pekerja membuat sedikit kesalahan dan kecelakaan pada shift siang daripada shift malam.e) Kehati-hatian pekerja menurun selama kerja shift malam, khususnya ketika pagi-pagi sekali. Hal ini mungkin penting diperhatikan terutama untuk tugas-tugas yang memerlukan pengawasan yang terus-menerus (seperti operator mesin)f) Jika pekerja tidak mendapatkan tidur yang cukup untuk shiftkerja, kinerja dapat dipengaruhi secara buruk khususnyapekerjaan yang memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi.3.Manajemen Kerja ShiftMenurut Tayari F and Smith J.L. (1997) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk manajemen kerja shift adalah sebagai berikut.a) Jika memungkinkan lamanya kerja shiftmalam dikurangi tanpa mengurangi kompensasi dan benefit lainnya.b) Jumlah karyawan shift malam yang diperlukan seharusnya dikurangi untuk mengurangi jumlah hari kerja pekerja shiftmalam.c) Lamanya kerja shift tidak melebihi 8 jam.d) Tiap shift siang atau malam seharusnya diikuti dengan paling sedikit 24 jam libur dan tiap shift malam dengan paling sedikit 2 hari libur, sehingga pekerja dapat mengatur kebiasaaan tidurmereka.e) Memungkinkan adanya interaksi sosial dengan teman kerja.f) Menyediakan fasilitas kegiatan olah raga seperti permainan bola baskket, khususnya untuk pekerja shift malam.g) Musik yang tidak monoton selama bekerja shift malam sangat berguna.4.Regulasia) Pada sidang ke-77 di Jenewa tanggal 26 Juni 1990dibahas mengenai standar Internasional bagi pekerja malam. Standaryang dimaksud adalahThe Night Work Convention and Recommendation.The Night Work Conventionmembahas mengenai kesehatan dan keselamatan, transfer kerja siang hari, perlindungan bagikaum wanita, kompensasi dan pelayanan sosial.Recommendationmembahas mengenai batas waktu kerja normal, waktu istirahat yang minimum antar shift, transfer kerja siang pada situasi khusus, kesempatan pelatihanb)Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai denganpukul 07.00.c)Perusahaan memiliki beberapa kewajibanyang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 yang lebih lanjutnya diatur dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :§ Memberikan makanan dan minuman bergiziMakanan dan minuman yang bergizi harussekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori, harus bervariasi, bersih dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.§ Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerjaPengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi ingat, sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, harap dibaca dahulu dengan seksama apa yang tertulis di Perjanjian Kerja.d) Waktu Kerja Normalmenurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, No. Kep. 102/MEN/VI/2004.Untuk 6 hari kerja : Waktu Kerja 7 jam/hari(hari ke1-5), 5 jam/hari (hari ke-6) , 40 jam/mingguUntuk 5 hari kerja : Waktu Kerja 8 jam/hari, 40 jam/mingguLebih dari waktu ini dihitung waktu kerja lembure) Dalam Pasal 77 UU No.13 2003 ayat (2), mengenai jam kerja. Diatur juga mengenai pengecualian beberapa sektor usaha tertentu mengikutinya, seperti : Pekerjaan Pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan dikapallaut, dan penebangan hutan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri, Per -15 / Men / VII / 2005 mengenai waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.Terkait dengan jam kerja, dalam peraturanMenteri ini disebutkan :Pasal 2, ayat (1) huruf b : Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.Ayat 2, Dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jamsehari tidak termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.Tentunya Penjadwalan Jam kerja disektor tertentu ini memiliki karakteristik tertentu dan berdasar hukum, sepanjang penetapan dan pelaksanaannya mengikutiaturan yang berlaku.5.Simulasi Pengaturan Jadwal Kerja ShiftPengaturan Jadwal kerja shift di Industri manufacture Indonesia terdapat beberapamodel yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu sendiri. Penjadwalan Kerja Shift yang biasa digunakan antara lain :1.Empat (4) Grup Tiga (3) ShiftPenjadwalan model ini digunakan untuk aktivitas manufacture selama 24 jam sehari dan beroperasi penuh selama sepanjang tahun, terhenti pada hari besar Idul fitri dan Tahun Baru . Besarnya output produksi yang ditetapkan dan aktivitas engineering yang menuntut aktivitas ini berlangsung terus. Karyawan terbagi kedalam 4 Grup, Bekerja selama 5 hari kerja dengan working hours 7 + 1. Pergantian Shift dari 3 ke 1, karyawan mendapat libur 2 hari. Model ini menyebabkan Hari Libur karyawan tidak menentu.Berikut Contoh simulasi penjadwalan 4 Grup 3 ShiftKeterangan :1. Shift 1 : Pk. 07.00 – 15.00 , Shift 2 : Pk.15.00 – 23.00 , Shift 3 : Pk. 23.00 – 07.002. Urutan Putaran shift Shift 3 -> Shift 2 -> Shift 1 ( 3-2-1 ) , Pergesaran Shift menuju dan setelah Shift 3 ada perlakuan khusus. Setelah Shift 3 karyawan mendapat libur lebih banyak ( 2 hari ) sebelum memasuki jadwal shift 1.Dua hari sebelum libur sebelum shift 3, aktual libur adalah 1 hari. Satu harinya lagimerupakan hari pertengahan, tapi karyawan harus mulai masuk pada malamharinya (Pk. 23.00)2.Tiga (3) Grup Tiga (3) ShiftPenjadwalan shift model ini, memberikan peluang istirahat / Libur secara Teratur. Karyawan bekerja dari Senin – Sabtu, minggu istirahat. Dibanding model 4 Grup, Total karyawan yang dibutuhkan pastinya lebih sedikit, begitu pula untuk out put volume Produksinya.Jam kerja perhari 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jamistirahat ), kecuali hari sabtu 5 Jam kerja dengan Total jam kerja 40 jam Seminggu. Jam kerja ini fleksibel, jika diperlukan padahari terakhir bisa dibuat overtime ( otomatis ) selama 2 Jam.Berikut contoh simulasi Penjadwalan 3 grup 3 ShiftKeterangan :1. Jam Kerja Shift fleksibel, untuk Shift 1, bisa dimulai di Pk. 06.00 atau 07.00, Shift berikutnya menyesuaikan.2. Putaran Shift Shift 3 -> Shift 2 -> Shift 1 (3-2-1).3. Jadwal ini bisa diterapkan untuk putaran 2 Grup, 2 Shift4. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kep.102/MEN/2004, Pasal 3 ayat 1, “ waktu Kerja lembur hanya dapat dilakukanpaling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu”. Khusus shift 1 bisa diberlakukan Long Shift ( Pk.07.00 – 19.00), dengan istirahat, selama maksimal 15 Jam/orang perminggu.3. Non ShiftNon Shift, pada umumnya diperuntukkan bagi departemen yang memerlukan koordinasi internaldan eksternal saat jam-jam kerja pagi – siang. Jam Kerja normal fleksible, Pk.08.00-16.00Jadwal kerja Non Shift ada 2 model, 6 hari kerja dan 5 hari kerja. Meski beda Lama jam kerja sehari namun tetap total jam kerja seminggu 40 Jam.4. Tiga (3) Grup Dua (2) Shift atau Long ShiftModel penjadwalan shift ini untuk mengadopsi jam kerja bagian petugas keamanan (security ) atau karyawan dengan terlebih dahulu ada kesepakatan antara perwakilan pekerja dan management. Pengatuan jadwal kerjanya menggunakan formulasi 2-2-2. Yaitu dalam1 minggu kerja terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, dan 2 hari libur. seperti simulasi dibawah.Berikut contoh pegnaturan jam kerjanya :Shift ISenin – Kamis : Jam 08.00 wib – jam 20.00wibSabtu - Minggu : Jam 08.00 wib – jam 20.00wibIstirahat : Jam 12.00 wib – jam 13.00 wibBreak : Jam 17.00 wib – jam 17.05 wibJumat : Jam 08.00 wib – jam 20.00 wibIstirahat : Jam 11.45 wib – jam 13.15 wibBreak : Jam 17.30 wib _ jam 17.35 wibShift IISenin – Kamis: Jam 20.00 wib – jam 08.00 wibSabtu - Minggu: Jam 20.00 wib – jam 08.00wibIstirahat : Jam 00.00 wib –jam 01.00wibBreak : Jam 05.00 wib – jam 05.05wibPerhitungan Jam kerja untuk long shift ini, ada beberapa macam :1) Jam kerja 7 jam + 1 jam istirahat + 4 jamover time.Perhitungan jam overtime perharinya = 1,5+ (2 x 3 ) jam = 7,5 jam/hari (lihat artikel perhitungan overtime)2) Jam kerja 8 jam + 1 jam istirahat + 3 jamovertimePerhitungan jam overtime per harinya = 1,5 + ( 2x2 ) jam = 5,5 jam/hari6.PenutupPenentuan model penjadwalan kerja shift, perlu dipertimbangankan tingkat fleksibilitasnya. Untuk Bagian produksi, pembagian shift terkait erat dengan menambah jam kerja mesin. Biasanya terjadi saat Peak Seasion. Sedangkan untuk bagian Engineering, Pada umumnya mengikuti jadwal produksi, kecuali di bagian utility atau mesin-mesin yang akan membutuhkan waktu lama ( lebih dari 1 hari ) saat running awal, biasanya di setting 4 Grup 3 Shift.
Semoga Bermanfaat & Terima Kasih

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih

Komentar
Posting Komentar